Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas BLBI Kembalikan Aset Negara Rp 28 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Satgas BLBI Kembalikan Aset Negara Rp 28 Triliun
Headline

Satgas BLBI Kembalikan Aset Negara Rp 28 Triliun

Farih
Farih Published 22 Feb 2023, 16:50
Share
3 Min Read
download 2
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Instagram Mahfud MD
SHARE

IPOL.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bhawa Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil mengembalikan aset dalam bentuk tanah seluas 39.005.542 meter persegi (m2) atau senilai Rp 28,377 triliun terkait kasus penanganan hak tagih negara dana BLBI.

“Kasus ini hampir hilang, tagihan negara Rp 110 triliun itu terbengkalai selama, kalau sampai sekarang (2023) itu 22 tahun,” jelas Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/).

Selain aset, terdapat penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset. Kerja Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.

“Ketika rapat pertama itu kami, saya, Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Pak Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi), dan para Dirjen Eselon I ada yang mengatakan, kalau dapat 10 persen saja sudah hebat. Sekarang sudah 29 persen dan kita masih punya waktu,” terang Mahfud.

Dia menegaskan pencapaian hak tagih negara berhasil dilakukan baik melalui penerimaan pembayaran dari obligor atau debitur. Kemudian, untuk penguasaan dan pelelangan aset eks BLBI, ia menegaskan harus transparan dan diketahui oleh masyarakat.

“Bayangkan 22 tahun orang tidak ditagih karena digantung di pengadilan, itu aset-asetnya banyak yang hilang. Ada yang sudah dialinkan, ada yang dulu hanya berbentuk pernyataan utang lalu wujud asetnya tidak ada, lalu ada sertifikat tapi barangnya tidak ada,” katanya.

Mahfud mengakui negara mengalami sejumlah hambatan dalam kasus BLBI, antara lain memastikan terjadinya piutang dan besaran jumlah piutang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasalnya, ada data yang tidak lengkap dan barang jaminan yang tidak diketahui lokasinya. Menurut dia, perlu keterlibatan pemangku kepentingan lain dalam memastikan masalah piutang negara tersebut.

“Ditjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dapat memastikan pelacakan pemutakhiran status badan hukum perusahaan dan data kependudukan. Jaksa Agung Pidana Umum Kejaksaan Agung dapat memberikan pendapat mengenai tindakan dan langkah hukum yang akan ditempuh,” jelas dia.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta memastikan status kepemilikan hak-hak atas tanah beserta batas-batasnya. Sedangkan Polri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa melacak aset dan transaksi keuangan para obligor. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset negara, blbi, Satgas BLBI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 28f1836d b0bf 4931 98bc 79a3f52552c6 Istiqlalverse: Telkom Luncurkan Platform Metaverse New Istiqlal
Next Article Gedung KPK Jakarta 696x462 1 Kasus Korupsi Tanah Cakung, 3 Mantan Anggota DPRD DKI Diperiksa KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?