Di IKNB, OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS.
Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, sejalan dengan semangat UU P2SK, saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi/penjaminan syariah yang sehat dan kuat, termasuk diantaranya kebijakan terkait konsolidasi, dan/atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi/penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur (baik sistem IT dan/atau jaringan kantor).
- Sebagai upaya penataan industri pengelolaan investasi, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang diantaranya mengatur tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksa dana yang juga merupakan bagian dari implementasi UU P2SK, sehingga investor mendapatkan perlindungan yang optimal saat pembubaran reksa dana. Selain itu diatur pula mengenai penghitungan NAB untuk Efek Luar Negeri, pembubaran likuidasi reksa dana dan restrukturisasi, penerapan multi kelas dalam reksa dana serta penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksa dana.
- Saat ini, OJK tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah, yang diantaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.
- Selain itu, sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK menyiapkan ketentuan teknis yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, yang diantaranya mencakup hal-hal terkait: anggaran dasar, tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, serta pembubaran dan likuidasi.
- Untuk mendukung penguatan fungsi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sui generis, saat ini OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi yang terkait dengan pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Penguatan Tata Kelola OJK
- OJK telah menyerahkan Laporan Keuangan (LK) OJK tahun 2022 kepada BPK dengan tenggat waktu yang lebih cepat sesuai aturan dalam ketentuan baru di UU P2SK. Diharapkan penerbitan LK yang lebih cepat dan akurat menjadi wujud dari sistem manajemen keuangan dan governansi yang semakin kuat dan akuntabel. Selain itu, sebagai bentuk penguatan governansi sesuai amanat UU P2SK, OJK telah mengisi keanggotaan Dewan Audit dari eksternal untuk periode 2023-2025.
- OJK melakukan transformasi internal baik dari sisi struktur organisasi maupun tata kelola sebagai bagian dari upaya OJK untuk menjalankan mandatnya lebih efektif dalam meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat dan industri jasa keuangan secara berkelanjutan. Dengan dilakukannya transformasi dimaksud dan disertai dukungan pengembangan sistem informasi, diharapkan tercipta penguatan pengawasan SJK, pengaturan SJK yang selaras dan adaptif, layanan perizinan terpadu, sentralisasi pelaporan industri yang terdigitalisasi, integrasi pengelolaan data dan informasi SJK, penegakan hukum dan integritas sistem keuangan, serta pengaduan konsumen yang terkoordinasi.
- Kebijakan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen
- OJK berkomitmen untuk terus mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk keuangan melalui program edukasi dan perluasan akses keuangan untuk mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 sesuai arahan Bapak Presiden.
Salah satu program unggulan OJK adalah Generic Model (GM) Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Wilayah Perdesaan. Melalui GM EKI, OJK mendorong terwujudnya ekosistem keuangan inklusif bagi masyarakat desa dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di daerah melalui forum TPAKD. Selain itu, melalui program ini, OJK juga berkomitmen untuk mengoptimalkan Kredit/Pembiayaan (K/P) Usaha Produktif Wilayah Perdesaan kepada UMKM ataupun masyarakat desa yang akan dikolaborasikan bersama Lembaga Jasa Keuangan formal dan pemangku kepentingan terkait. Implementasi GM EKI dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing desa dan elemen desa.