IPOL.ID – Bripda HS diketahui tak hanya menjadi terduga pelaku pembunuhan terhadap sopir online, namun dia juga disebut memiliki beberapa pelanggaran selama menjadi anggota Densus 88.
Kepala Bagian (Kabag) Ops Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi, Aswin Siregar mengatakan, selama menjadi anggota Densus, Bripda HS kerap kali melakukan penipuan terhadap masyarakat, bahkan sesama anggota kepolisian.
“Ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri dan melakukan penipuan terhadap masyarakat,” ujar Aswin, Selasa (7/2).
Selain itu, Bripda HS juga doyan main judi, sampai meminjam uang kepada rekan-rekannya. Bripda HS juga memiliki utang yang sangat besar.
“(Bripda HS) melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” jelasnya.
Makanya, dia menegaskan mendukung proses penyidikan terhadap Bripda HS.
“Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS,” katanya.
Bripda HS kini telah telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok. (Far)