IPOL.ID – Kabar gembira bagi yang ingin mudik gratis pada Lebaran 2023 ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali membuka program mudik gratis Lebaran 2023.
Mengutip laman mudikgratis.dephub.go.id, mudik gratis dengan menggunakan kereta api akan mulai dibuka pada 1 Maret – 3 Mei 2023.
Berikut syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam program Motor Gratis (Motis) untuk mudik Lebaran 2023.
1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
2. Syarat pendaftaran peserta motis :
– Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
– Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
– Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
a. Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
b. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
c. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
3. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
4. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
5. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
6. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
7. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
8. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
9. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
10. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.
11. Peserta dilarang memberikan tip bagi petugas Motis 2023.
12. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku. (Far)