Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simak Aturan Baru Bea Cukai Terkait Penyelenggaran Pameran Internasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Simak Aturan Baru Bea Cukai Terkait Penyelenggaran Pameran Internasional
Ekonomi

Simak Aturan Baru Bea Cukai Terkait Penyelenggaran Pameran Internasional

Timur
Timur Published 18 Feb 2023, 22:00
Share
3 Min Read
pameran internasional
Ilustrasi pameran internasional. Foto: Kemlu.go.id
SHARE

IPOL.ID – Seiring dengan membaiknya kasus Covid-19 dan telah masuknya Indonesia dalam masa pascapandemi, pemerintah kembali fokus memperkuat industri dalam negeri, khususnya industri hiburan, kreatif, dan pariwisata. Tak hanya melalui pemberian izin penyelenggaraan event-event musik dan olahraga, dukungan pemerintah juga tercermin dari fasilitasi penyelenggaraan pameran internasional, melalui penerbitan PMK 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardaha mengatakan aturan ini diterbitkan tanggal 22 November 2022 dan efektif berlaku enam puluh hari sejak dikeluarkan.

“Tujuannya penerbitan aturan ini ialah untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, dan meningkatkan ekspor nasional,” ujar Hatta dalam siaran pers di Jakarta baru-baru ini.

Menurut Hatta, disebutkan dalam aturan ini, TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan.

Baca Juga

Entry meeting ini merupakan langkah awal komunikasi antara Tim Pemeriksa BPK dengan Kemenkeu. Foto: Dok Kemenkeu
Kemenkeu-BPK Kolaborasi Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan
Nekat Banget! Perempuan di Surabaya Hancurkan Rumah Dinas Bea Cukai dengan Ekskavator
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, Ekspor, EO, kawasan berikat, pajak, pameran internasional, TPPB
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230218 WA0029 1 Sekretariat JETP Diresmikan, Bantu Akselerasi PLN Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Next Article serangan siber Indonesia Alami 1,65 Juta Serangan Siber Perhari, Begini Forinet Berikan Solusinya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?