IPOL.ID – Para atlet diimbau agar tidak menggunakan doping maupun obat terlarang lainnya hanya untuk mendongkrak performa ketika mengikuti suatu pertandingan. Baik pada event nasional maupun internasional.
Baru-baru ini, imbauan tersebut dilontarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada para atlet di Indonesia agar tidak menggunakan doping atau obat terlarang hanya untuk meningkatkan performa dalam sebuah pertandingan.
Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, berdasar hasil uji laboratorium doping mengandung zat-zat narkotika sehingga penggunaannya dilarang.
“Saya pernah berbicara dengan ketua Koni, doping mengandung zat-zat yang kandungan narkotika,” ujar Petrus Golose saat menghadiri turnamen tenis meja di kantor BNN, Jakarta Timur, Sabtu (11/2).
Tak hanya itu, Petrus Golose juga mengungkapkan siapa saja yang menjadi sasaran empuk dari para bandar narkotika. Berdasar hasil riset BNN kelompok usia yang menjadi sasaran bandar narkoba dari kelompok remaja, tapi juga usai 60 tahun ke atas atau lanjut usia (lansia).