IPOL.ID – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Itu disampaikan Jokowi kepada awak media mengomentari vonis yang dijatuhkan kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan mantan ajudannya, Richard Eliezer.
“Itu (vonis) sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2).
Lebih jauh, Kepala Negara menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam hal yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan.
Meskipun demikian, dia meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.
“Ya itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar,” jelasnya.
Sebelumnya, sidang vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah digelar pada Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (Far)