IPOL.ID – Kasus pencabulan tujuh siswi SDN di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilakukan guru agama menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan.
Sebanyak tujuh siswi menjadi korban kekerasan Muhammad Alamsyah, guru agama Islam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Proses hukum terhadap Alamsyah memang sudah berjalan, namun pertanyaannya bagaimana mencegah kasus serupa agar tidak terulang di lingkungan sekolah.
Perlu dicatat bahwa secara umum kasus guru melakukan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah bukan yang pertama kalinya, sehingga pencegahan lebih penting dibanding proses hukum.
Berbagai riset mencatat mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak justru dilakukan orang terdekat yang harusnya melindungi, meliputi orang tua, saudara, teman, dan tentu termasuk guru.
Kasus di SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit dilakukan Alamsyah sebagai guru honorer dengan modus memangku korban saat memeriksa pekerjaan rumah (PR) di ruang kelas hanya contoh.
Kepala Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Linda Romauli Siregar mengatakan, pihaknya mengaku kesulitan untuk mendeteksi perilaku kekerasan saat perekrutan guru.
“Kalau untuk perekrutan kita sulit untuk bisa mendeteksi sifat-sifat (perilaku kekerasan) seperti itu,” kata Linda saat dikonfirmasi wartawan di Duren Sawit, Selasa (14/2).
Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur menyatakan upaya pencegahan kasus kekerasan yang dapat dilakukan yakni dengan memberikan pembinaan intens terhadap para guru.
Berdasar hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Alamsyah sudah melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya sejak bulan 2022 lalu.
“Kita akan melakukan pembinaan yang intens kepada semua guru-guru kita agar benar-benar mencerminkan bagaimana guru yang semestinya,” tukas Linda.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun masih memproses pemecatan Alamsyah sebagai guru honor setelah dari hasil penyidikan dinyatakan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Sedangkan untuk tujuh siswi yang menjadi korban pencabulan Alamsyah, Linda menambahkan, sejak pekan lalu para korban sudah mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
“Dilakukan pendampingan dari UPT PPAPP (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) yaitu P2TP2A. Pendampingan masih akan terus dilakukan,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)