IPOL.ID – Untuk membeli Minyakita kini dipastikan tak sebebas dulu. Pasalnya untuk mendapatkan Minyakita pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, kebijakan itu sudah mulai diterapkan. Tujuannya, yakni agar tak ada lagi yang memborong Minyakita
“Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu (4/2).
Zulhas menegaskan, pembeli dilarang memborong Minyakita untuk dijual kembali. Masyarakat hanya bisa mendapatkan maksimal 5 kilogram (kg) saja.
“Boleh saja beli 5 kg, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” katanya
Selain itu, dia juga mewanti-wanti para penjual minyak goreng tak main-main menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter. Sebab, penjualan diawasi oleh Satgas Pangan.
“Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, enggak boleh lagi jualan,” tegasnya.
Nah, guna mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat menambah suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan. (Far)