Ketangguhan pasokan energi primer tersebut diperoleh dari hasil perjuangan PLN dan Pemerintah dalam melakukan enforcement tata kelola energi primer setelah kejadian krisis batu bara pada akhir tahun 2021.
PLN telah melakukan penataan ulang kontrak menjadi jangka panjang dan kokoh. Selain itu, langkah pengawasan dilakukan tidak hanya melalui fisik di lapangan tetapi juga dengan integrasi sistem monitoring digital.
“Kami integrasikan sistem digital PLN dengan sistem digital Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sehingga dapat dilakukan corrective action secara cepat, tepat, dan terukur,” tambah Darmawan.
PLN juga mengubah paradigma sistem pengendalian pasokan batu bara dari yang awalnya fokus pada titik bongkar Estimated Time of Arrival (ETA) menjadi berfokus pada titik muat atau loading. Mekanisme early warning system juga dibangun, sehingga risiko keterlambatan pengiriman pasokan batu bara dapat diminimalisir.
“Dengan sistem seperti ini maka jika ada potensi kegagalan pasokan karena ketersediaan batu bara maupun armada angkutannya, akan dapat dideteksi lebih dini. Bahkan setiap pergerakan pasokan energi primer dapat termonitor secara digital,” tutur Darmawan.