Selama Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tersebut masih berlaku, warga penghuni Rusun hanya dibebankan membayar biaya listrik dan air yang mereka gunakan saja.
Arja menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga bakal mengadakan sosialisasi tata tertib di Rusun kepada 23 KK warga terdampak proyek Sodetan Kali Ciliwung yang direlokasi.
“Rencananya besok sosialisasi terkait dengan tata tertib, demi keamanan dan kenyamanan lingkungan saja. Agar tidak membuang sampah sembarangan dan lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 59 bangunan liar di Jalan IPN Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ditertibkan pada Kamis (12/1).
Penertiban yang melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, PPSU, TNI-Polri dilakukan menyusul adanya proyek outlet sodetan Kali Ciliwung dan pelebaran Kali Cipinang di lokasi.
Informasi yang diterima, Tahun 2015 proyek sodetan Kali Ciliwung terhenti usai gugatan class action diajukan warga RW 04 Kelurahan Bidara Cina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).