IPOL.ID – Aparat Polsek Tebet meringkus pelaku penggelapan kendaraan roda empat Honda Mobilio.
Peristiwa kejahatan penggelapan mobil tersebut, terjadi di Lobby Selatan Gedung Bidakara II, Jl. Gatot Subroto, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, Senin (30/1) pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya aparat Polsek Tebet menerima pelaporan korban berinisial ND, dasar laporan, No. LP/B/77/I/2023/SPKT/Polsek Tebet/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 30 Januari 2023. Kerugian yang dialami korban berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam, Nopol B-1567-SIR atas nama Imran Said.
Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita mengatakan, setelah menerima laporan korban ND, kemudian Kanit Reskrim AKP Gatot Priasmoro dan Subnit I Reskrim melakukan cek TKP di Gedung Bidakara II, Menteng Dalam, Tebet.
“Untuk mencari fakta-fakta di TKP dan menurut keterangan dari pelapor bahwa pelaku berinisial HA yang membawa mobil miliknya adalah karyawannya sendiri yakni HA,” kata Kompol Chitya.
Awalnya pelapor ND merupakan seorang bos bermaksud meminta tolong untuk memindahkan mobilnya kepada karyawannya HA untuk diparkirkan di basement Bidakara. Karena sebelumnya mobil Honda itu diparkir di lobby gedung dan ND menyerahkan kunci mobil pada HA.