Sebab, akibat tindakan biadab dilakukan Alamsyah, para korban untuk sementara belum dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagaimana sebelumnya.
“Untuk hari Senin (13/2) para ibu korban menyampaikan ingin izin dulu agar anak-anak korban bisa beristirahat dulu, tidak sekolah,” ungkap Santi.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Alamsyah sebagai tersangka pencabulan ketujuh siswi.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Pada saat jam pelajaran Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.
Atas perbuatannya Alamsyah disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)