Untuk itu, Kejagung masih urung menyebutkan kronologis kasus, dengan alasan baru diterbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. (Yudha Krastawan)
Untuk itu, Kejagung masih urung menyebutkan kronologis kasus, dengan alasan baru diterbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. (Yudha Krastawan)
Sign in to your account