“Kalau kita mengumpulkan pajak itu bukan berarti bahwa kita sedang menyengsarakan perekonomian kita, sedang mengurangi kapasitas perekonomian kita, mengurangi kemampuan masyarakat. Tapi sesungguhnya ketika kita mengumpulkan pajak itu, kita sedang membuat negara ini mampu bangun infrastruktur, mampu belanja gaji, mampu belanja operasional, mampu bikin investasi,” kata Wamenkeu dalam Rapimnas I DJP 2023 yang diselenggarakan di Adimulia Hotel Medan, Sumatera Utara.
Wamenkeu menjelaskan, peran kebijakan pajak untuk mendorong perekonomian dapat melalui dua jalur. Pertama, mengumpulkan pajak, lalu masuk ke kas negara, kemudian digunakan untuk belanja negara.
“Supaya ada belanja negara, bisa bayar gaji, bayar infrastruktur, beli investasi, dan transfer ke daerah, maka harus ada penerimaan negaranya. Maka penerimaan negara dikumpulkan,” ujar Wamenkeu.