Peran kebijakan pajak yang kedua dengan tidak mengumpulkan pajak karena memberikan insentif pajak dengan tujuan memberikan dampak ke perekonomian. “Mungkin sekitar 1,5 persen dari PDB, Rp250 triliunan setiap tahun tidak kita ambil, insentif. Dan itu kita yakini Rp250 triliunan yang tidak jadi diambil itu sebenarnya memiliki dampak ekonomi,” kata Wamenkeu.
Dengan dua cara tersebut, Wamenkeu meyakini kebijakan pajak akan mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, yakni melalui penggunaan produksi dalam negeri, pengembangan ekonomi hijau dan UMKM, serta hilirisasi sumber daya alam. Namun demikian, ketika mengumpulkan pajak, harus memastikan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bisa terus tumbuh.
“Pajak nanti akan mendapatkan manfaat penerimaan dari sumber pertumbuhan ekonomi baru, tapi pajak juga harus memikirkan bagaimana mengembangkan empat sektor tersebut,” ujar Wamenkeu.
Lebih lanjut, Wamenkeu meminta agar DJP juga terus menjalankan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Cara melakukan PPM dan PKM didesain dengan melihat keterkaitan antarsektor.