Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Akmal Marhali: Kasus Kanjuruhan Jadi Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan  
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Akmal Marhali: Kasus Kanjuruhan Jadi Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan  
HeadlineNews

Akmal Marhali: Kasus Kanjuruhan Jadi Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan  

Bambang
Bambang Published 27 Mar 2023, 10:42
Share
7 Min Read
Keranda jenazah yang mewakili para korban tewas desak-desakan maut usai laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Demo yang digelar di Stadion Gajayana di Malang, Jawa Timur untuk memperingati 40 hari tragedi tersebut, 10 November 2022. (Foto: Rizki Dwi Putra/AP)
Keranda jenazah yang mewakili para korban tewas desak-desakan maut usai laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Demo yang digelar di Stadion Gajayana di Malang, Jawa Timur untuk memperingati 40 hari tragedi tersebut, 10 November 2022. (Foto: Rizki Dwi Putra/AP)
SHARE

Keanehan pertama, yang diadili adalah aktor lapangan. Sementara komandan dari satuan polisi yang bertugas waktu itu tidak dimintai pertanggungjawaban karena yang bersangkutan tidak melakukan pencegahan.

Kemudian, lanjut Tioria, akses bagi pengunjung dan wartawan untuk menghadiri sidang dibatasi. Mestinya pengadilan menyediakan layar agar pengunjung dan jurnalis bisa mengikuti jalannya sidang atau dibuka secara virtual.

Selain itu, terdakwa sempat dihadirkan secara virtual bukan secara fisik seperti diamanatkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Padahal saat ini sudah tidak lagi dalam situasi pandemi Covid-19.

Keanehan lainnya, majelis hakim menerima anggota Polri sebagai penasihat hukum bagi terdakwa dalam persidangan. Hal ini, menurut Tioria, dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sesuai undang-undang, anggota Polri tidak berhak menjadi penasihat hukum dalam persidangan. Hanya pengacara yang berhak menjadi penasihat hukum.

Baca Juga

Dalam penanganan darurat, tim gabungan berhasil mengevakuasi satu unit motor tertimbun tanah longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Selasa (27/2). Foto: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu.
Pascalongsor Kabupaten Luwu, Satu Korban Meninggal Ditemukan Tim Gabungan
Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Rumah Judi Jadi Sponsor Klub Bola Liga 1
Akmal Marhali: PSSI Harus Bentuk Tim Pencari Fakta untuk Mengungkap Pungli Seleksi dan Mafia Wasit

“Kejanggalan kelima, kami melihat hakim dan jaksa penuntut umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil. Ini juga berkaitan dengan kejanggalan keenam bahwa komposisi saksi itu didominasi oleh aparat kepolisian. Kemudian narasinya berubah. Ada fakta-fakta yang coba disamarkan dan berhasil disamarkan,” kata Tioria.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akmal marhali, Buruknya Hukum dan Penegakan, kasus kanjuruhan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bule melanggar Izin karena membuat perkampungan sendiri di Bali. Ist Wagub Bali Cok Ace: Kami tak terima Bule Rusia Bikin Perkampungan Sendiri
Next Article Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Courtesy Meeting dengan Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (24/3). Dorong Peningkatan Kualitas Profesi Audit Internal di Indrustri Perbankan

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?