Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan PRIMA Gugat Lagi KPU, Minta Bawaslu Mediasi Supaya Ada Titik Temu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Alasan PRIMA Gugat Lagi KPU, Minta Bawaslu Mediasi Supaya Ada Titik Temu
Politik

Alasan PRIMA Gugat Lagi KPU, Minta Bawaslu Mediasi Supaya Ada Titik Temu

Farih
Farih Published 14 Mar 2023, 17:10
Share
2 Min Read
77ac9ed1 637e 40c2 8ab3 daff10fe7178
Sekertaris Jenderal Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik. Foto: Peri/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjatuhkan putusan yang adil dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU RI, dalam sidang perdana di kantor Bawaslu RI, Selasa (14/3/2023). Atas dugaan pelanggaran itu, menyebabkan Partai PRIMA tidak lolos verifikasi sehingga tidak berhak mengikuti pemilu 2024.

Selanjutnya, permintaan Partai PRIMA tertuang dalam dokumen laporan yang diserahkan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU berbunyi. Poin pertama, Partai PRIMA menyatakan terlapor (KPU RI) terbukti secara dan meyakinkan melakukan pelanggaran administtatif pemilu.

Poin kedua, menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024. Poin ketiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor (Partai PRIMA) sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.

Adapun dasar diketahuinya KPU RI melakukan pelanggaran administratif mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

“Kita mendapatkan temuan baru dengan putusan pengadilan negeri bahwa ada bukti baru terdapat pelanggaran administrasi. Jadi dengan hal baru ini makanya kita laporkan (KPU) ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” kata Sekertaris Jenderal Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Dominggus menuturkan, pihaknya berharap melalui proses sidang di Bawaslu RI dapat menyelesaikan persoalan verifikasi Partai PRIMA. Oleh sebab itu, lanjut dia, sampai saat PRIMA belum mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan PN Jakarta Pusat.

“Kita masih berharap proses ini masih bisa menemukan titik temu. Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai diantara dua pihak. Masih kita upayakan,” pungkasnya. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, kpu, Partai Prima
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rayakan Bulan Suci Ramadhan di Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading. (ist/dok. Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading) Rayakan Bulan Suci Ramadan di Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading
Next Article a61f9138 3d03 4d94 b7d1 9711eec9ad4f Bamsoet Maklumi Ketua DPRD DKI Mundur Sebagai Panitia Formula E, Ini Alasannya

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?