IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Makasar, Jakarta Timur mendapati adanya angkutan kota (angkot) yang dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa memiliki izin penjualan.
Angkot tersebut kedapatan sejumlah dus miras berbagai merek saat jajaran Satpol PP Kecamatan Makasar melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Kamis (30/3) malam.
Angkot berwarna merah itu dimodifikasi pada bagian belakang kendaraan sehingga tampak menjadi warung kopi (Warkop) keliling, namun diam-diam digunakan untuk menjual Miras.
Kepala Satpol PP Kecamatan Makasar, Charles Siahaan mengatakan, operasi Pekat yang dilakukan dengan melibatkan petugas TNI-Polri ini menyasar peredaran miras, PPKS, dan tempat hiburan malam.
“Giat ini adalah untuk membuat kenyamanan selama bulan Ramadan selama bulan puasa agar umat menjalankan ibadah dengan baik,” tegas Charles, Jumat (31/3).
Selain sejumlah dus miras dari angkot digunakan untuk berjualan tersebut, petugas gabungan juga mengamankan miras dari tempat hiburan malam, dan warung jamu.
Penertiban tempat hiburan malam pada bulan Ramadan 1444 Hijriah itu mengacu Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta bahwa tempat hiburan malam tutup, terkecuali yang berada di hotel.
“Untuk hasil ada sekitar hampir tiga kerat lebih atau 40-an botol (miras) lebih yang kita tertibkan. Yaitu di Jalan Taman Mini Pintu 2, kemudian di Jalan DI Panjaitan,” ungkapnya.
Charles menambahkan, dalam operasi Pekat pada Kamis (30/3) malam pihaknya juga mengamankan dua orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di wilayah Kecamatan Makasar.
Untuk PPKS yang diamankan akan dibawa ke panti sosial naungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta agar mendapat pembinaan, sehingga diharapkan tidak lagi menjadi PPKS.
“Sesuai arahan pimpinan kita melakukan monitoring dan pengawasan setiap hari. Bergabung dengan TNI dan Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)