Sedangkan untuk ketua DPRD dan wakil ketua DPRD baik tingkat provinsi atau tingkat kota/kabupaten diberikan hak kendaraan dinas berupa satu unit mobil baik jenis sedan atau jenis jeep atau minibus, namun ada perbedaan kapasitas silinder.
Untuk ketua DPRD tingkat provinsi, memiliki hak untuk mendapatkan kendaraan dinas jenis sedan atau jeep berkapasitas 2.500 cc. Sementara untuk wakil ketua DPRD tingkat provinsi mempunyai hak mendapatkan kendaraan jenis sedan atau minibus berkapasitas 2.200 cc.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono memastikan, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono hanya berkeinginan memakan kendaraan dinas jenis kijang Innova. Hal ini diungkapkan Joko ditengah ramainya perbincangan publik soal pengadaan Kendaraan Dinas Operasional jenis Jeep dan Sedan.
“Pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara. Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” ujar Joko kepada wartawan, Jum’at (3/3).
