IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pendiri Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Malang menangkapnya pada Sabtu lalu, 4 Maret 2023.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Namun demikian, Menurut Whisnu, kasus ini tidak ditarik ke Mabes polri, namun proses perkaranya ditangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Polri.
“Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” katanya.
Hanya saja, dia belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.
Dalam kasus investasi bodong ini, Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.
Wahyu dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Far)