Upaya yang dilakukan Tim P3DN yaitu berpartisipasi aktif dalam Business Matching Nasional Tahap I hingga Tahap IV, hinhha mendorong OPD membelanjakan produk bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TDKN) melalui e-katalog dan E-order.
Bahkan, ucapnya, pihaknya juga mencantumkan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Kontrak, monitoring dan evaluasi pelaksanaan P3DN secara rutin setiap dua minggu sekali, serta mengadakan kegiatan Business Matching secara internal untuk mempertemukan kebutuhan pengadaan barang pemerintah dengan para produsen produk bersertifikat TKDN.
“Tim P3DN juga melakukan asistensi penginputan realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dalam sistem aplikasi pelaporan (Siswas BPKP/Sistem Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, LPSE LKPP/Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, SIPD Kemendagri/Sistem Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri), dan sosialisasi sertifikasi TKDN dan pendaftaran produk pada e-Katalog LKPP kepada perusahaan industri besar dan Industri Kecil Menengah (IKM),” jelasnya.