IPOL.ID – Perlu ada dorongan dari pemerintah provinsi, kota/kabupaten selaku pemberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun adanya daerah penyangga (buffer zone), khususnya di wilayah yang berdekatan dengan objek vital.
Itu penting guna mengantisipasi munculnya kembali permasalahan sosial, dampak dari adanya kebakaran seperti yang terjadi di Depo Pertamina, Plumpang, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi VII DPR RI ke Provinsi Bali.
Kunspik tersebut dalam rangka untuk memperkaya masukan mengenai rancangan revisi RUU Minyak dan Gas (RUU Migas) yang sedang dibahas oleh Komisi VII.
“Saya meminta kepada kepala daerah yang notabenenya selaku pemberi kebijakan agar ke depan tidak lagi memberikan izin (mendirikan) bangunan di wilayah-wilayah objek vital. Perlu ada buffer zone, agar tidak ada lagi pembangunan di wilayah yang berbahaya,” katanya dalam keterangan dikutip Minggu (19/3).
Dia mengingatkan agar persoalan buffer zone ini dapat menjadi bahan masukkan untuk RUU Migas yang sedang dibahas. Pasalnya, Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi VII DPR RI memandang penting faktor keamanan pada objek vital nasional termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan BBM.
Keberadaan buffer zonesangat penting bagi obyek vital nasional (Obvitnas), seperti Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di seluruh Indonesia.
“Sudah seharusnya tidak ada bangunan di sekitaran objek vital, karena ini sangat membahayakan. Untuk itu pembangunan objek vital harus berdiri jauh dari pemukiman masyarakat,” ujar Maman. (Far)