Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkedok Warung Kelontong, Penjualan Toko Obat Terlarang di Pesanggrahan Diamankan Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Berkedok Warung Kelontong, Penjualan Toko Obat Terlarang di Pesanggrahan Diamankan Polisi
Kriminal

Berkedok Warung Kelontong, Penjualan Toko Obat Terlarang di Pesanggrahan Diamankan Polisi

Farih
Farih Published 26 Mar 2023, 17:45
Share
1 Min Read
641f7bdded183
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro saat menggerebek toko obat-obatan terlarang berkedok warung kelontong. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Polsek Pesanggrahan membongkar penjualan obat terlarang berkedok warung kelontong di Jalan Mawar RT 006/RW 13, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. AP (23), pemilik warung kelontong tersebut diamankan polisi.

Dari penggrebekan ini, polisi menyita 98 bungkus obat terlarang dari berbagai jenis seperti Tramadol hingga Trihex.

“Pengungkapan ini dari adanya laporan warga. Kami amankan juga barang bukti Tramadol, Aplrazolam, Trihex. Dengan jumlah keseluruhan 98 strip atau lembar,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro dalam keterangannya, Minggu (26/3).

Pelaku selanjutnya digelandang ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami amankan seorang pedagang kelontong yang menjual obat-obatan berbahaya,” katanya.

Tedjo menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.

“Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter,” katanya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: obat terlarang, pesanggrahan, warung kelontong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persija resmi memperpanjang kontrak Thomas Doll. Foto LIB Persija Perpanjang Kontrak Thomas Doll hingga 2025,
Next Article Ketua Umum PP.PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno PP.PTMSI Tolak Penggabungan Atlet Binaan PB PTMSI ke SEA Games Kamboja

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?