IPOL.ID – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi, ditangkap tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo pada Rabu (1/3) lalu.
Melansir dari unggahan video di akun instagram terangmedia, Didik ditangkap saat usai menghadiri hajatan kerabatnya di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman. Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Issandi Hakim, Didik langsung ditahan di Rutan Purworejo usai ditangkap.
Didik tak diketahui keberadaannya dan dinyatakan buron usai divonis 16 bulan dan denda Rp50juta oleh Pengadilan Tipikor Jawa Tengah terkait penyalahgunaan keuangan perusahaan tahun 2020-2021.
Ia didakwa menyelewengkan keuntungan dari BOS Afirmasi dari beberapa sekolah di Purworejo sebesar Rp646,05 juta. Keuntungan tersebut tak disetor ke PDAU, namun masuk ke rekening pribadinya. (Rian)