Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buruan Daftar! Pemprov DKI Mudik Gratis, Ini Syarat Daftar dan Daerah Tujuannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Buruan Daftar! Pemprov DKI Mudik Gratis, Ini Syarat Daftar dan Daerah Tujuannya
Jakarta Raya

Buruan Daftar! Pemprov DKI Mudik Gratis, Ini Syarat Daftar dan Daerah Tujuannya

Farih
Farih Published 20 Mar 2023, 09:12
Share
3 Min Read
mudik
Ilustrasi mudik. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta menggelar program mudik dan balik gratis angkutan Lebaran tahun 2023. Pendaftaran mudik gratis ini dibuka mulai 23 Maret.

“Saat ini telah dilakukan sosialisasi kegiatan mudik gratis Pemprov DKI Jakarta dan akan dibuka pendaftaran pada tanggal 23 Maret 2023,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (20/3).

Sebanyak 278 unit bus disiapkan dalam program mudik gratis ini, dengan target 11.120 penumpang.

Disediakan juga 13 unit truk yang ditargetkan mengangkut 390 unit sepeda motor.

Adapun untuk arus balik disiapkan 204 unit bus dengan kuota 8.160 penumpang. Lalu, ada 10 unit truk dengan kuota 300 unit sepeda motor.

Sehingga, total ada 482 unit bus dengan kuota 19.280 penumpang dan 23 unit truk dengan 690 unit sepeda motor yang akan diangkut untuk program mudik dan balik gratis pada Lebaran 2023 ini.

Bagi yang akan mendaftar bisa melakukan secara online dan offline. Untuk pendaftaran online akan dilakukan melalui website yang akan dimuat pada media sosial Dishub DKI Jakarta, Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, hingga laman resmi dishub.jakarta.go.id.

Untuk pendaftaran secara offline bakal dilakukan di enam lokasi service point, yaitu di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di 5 wilayah kota administrasi.

Berikut syarat dan ketentuan program mudik gratis ini:

1. Syarat

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Vaksin Covid-19
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (apabila membawa sepeda motor)

2. Ketentuan

Setiap Pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota Keluarga dalam 1 KK dgn 1 Sepeda Motor
Wajib membawa dokumen yang di persyaratkan pada saat verifikasi di 6 lokasi service point yang telah ditentukan

Setiap peserta Mudik dan Balik Gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diberikan snack/takjil dalam perjalanan.

Daerah tujuan mudik dan balik untuk bus yakni:

1. Sumatera Selatan:

Bandar Lampung, Palembang

2. Jawa Barat:

Kuningan, Tasikmalaya

3. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta:

Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Sragen, Wonogiri, Wonosobo, dan Yogyakarta

4. Jawa Timur:

Madiun, Kediri, Jombang, Malang

Daerah tujuan mudik dan balik gratis angkutan truk pengangkut sepeda motor:

1. Jawa Barat:

Kuningan, Tasikmalaya

2. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta:

Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, dan Yogyakarta

3. Jawa Timur:

Jombang dan Malang (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mudik gratis, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 787eb859 014f 4de7 8b06 8e7a34442ce2 Gelar Bazar Oli hingga Sembako Murah di Cirebon, Kajol Indonesia Solider Bantu Rekan se-Profesi
Next Article ae952093 5342 474b b598 9a3517b666f7 PLTMH Aek Silang dan PLTMH Hutaraja, Dua Pembangkit EBT yang Sukseskan F1 Powerboat di Sumut

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
HeadlineHukum

KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?