Penerapan sistem MERIT di Bidang Pembinaan (JAM BIN) yaitu sistem manajemen SDM berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja sebagai pertimbangan dalam rekrutmen, pengembangan, promosi dan hal lain dalam lingkup pembinaan.Hal ini sangat signifikan mendorong internal trust institusi Kejaksaan yang akan bergerak kompak meningkatkan public trust.
Dalam kaitan itu ke depan sebagai respon terhadap tingginya apresiasi publik atas kinerja Kejaksaan ini, kami melihat hal-hal yang perlu dikerjakan antara lain, kebutuhan regulasi organik yaitu lahirnya Peraturan Pemerintah mengatur Manajeman Kejaksaan sebagaimana amanah Pasal 9B UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No.16 Thn 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pada Pasal 9B, Penyusunan , penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa,pangkat dan jabatan pengembangan karir, pola karir dan promosi,mutasi penilaian kinerja, kedisiplinandan pengawasan untuk jaksa dilakukan secara terbuka,profesional dan akuntabel berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja secara adil dan wajar.