IPOL.ID – Masifnya kegiatan pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sejumlah dampak yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional di bidang politik, hukum dan keamanan.
Kondisi tersebut, dapat terjadi dikarenakan belum optimalnya kelembagaan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Demikian disampikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat membuka acara Sarasehan dengan tema “Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum dan Keamanan” di Jakarta, Selasa (21/3).
“Apabila kegiatan pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak segera ditata, maka berpotensi menghambat optimalisasi pengelolaan sumber daya alam di dalam negeri, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan tidak dapat tercapai dan ketahanan Indonesia terhadap resesi global tahun 2023 menjadi menurun,” jelasnya.
Adapun arahan Presiden yakni untuk terus meningkatkan hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, pertumbuhan ekonomi di tengah ancaman resesi global dan tahun politik menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional.
“Penanganan pertambangan secara umum oleh pemerintah merupakan langkah konkrit yang harus dilakukan, sehingga hal ini akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi kepada pemerintah, sebagai pondasi penting keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Pada kesempatan itu, Mahfud bercerita mengenai pengalamannya bersama Menteri ESDM dalam membebaskan kapal-kapal batu bara yang ditahan.
Dikatakan, pada saat itu ada seorang pengusaha yang melaporkan bahwa kapalnya ditahan, padahal kapal tersebut harus dibawah ke Hongkong, dan jika tidak sampai hingga hari Jumat maka dia melanggar kontrak dan rugi hingga puluhan miliar.
“Dia (pengusaha) lapor kalau saya tidak diberi ijin untuk membawa kapal ini maka dia akan tinggalkan kapal ini dan dia akan melapor bahwa kapalnya ditahan oleh pemerintah Indonesia. Lalu saya telepon Pak Arifin ada kapal ditahan, kemudian Pak Arifin minta nomor kapalnya dan saya kirimkan. Sorenya orang yang lapor kepada saya datang dan mengucapkan terimakasih, ternyata bukan hanya kapal dia tapi ada 126 kapal lain yang juga ikut dilepas dan dimintai uang. Untung Pak Arifin turun tangan dan situasi tahan menahan itu bagian dari mafia tambang administrasi di daerah,” katanya.
Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi ini menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki aturan dan kebijakan tegas terhadap kasus-kasus konkret seperti penahanan kapal batu bara ini, namun terkadang di bawah masih terjadi korupsi dan tidak berubah.
“Acara sarasehan ini sangatlah strategis karena dihadiri oleh stakeholder terkait seperti kementerian/Lembaga terkait, Ketua dan anggota Forkopimda Provinsi, para pakar, akademisi, BUMN, dan sosiasi pertambangan, sehingga saya berharap hasil dari diskusi ini dapat memberikan catatan penting bagi seluruh pihak dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah sekarang sedang melakukan perbaikan pola kerja untuk bisnis pertambangan. Kementerian ESDM sendiri sudah membuat daftar yang berasal dari masukan-masukan stakeholder, akademisi, parlemen, diantaranya yaitu tata kelola pertambangan nasional, keberpihakan pada kepentingan nasional, kepastian hukum dan kemudahan investasi, perngelolaan lingkungan hidup, dan penegakan hukum.
“Saya selalu berkomunikasi dengan Mneko Polhukam untuk bisa mendapatkan re enforcement . Kita tetapkan kebijakan satu peta agar tidak ada lagi masalah tumpang tindih mengenai izin, kita tarik ke pusat dan juga banyak yang akhirnya masuk ke ranah hukum,” kata Arifin.
Selain itu, lanjut Arifin, Kementerian ESDM juga sudah melaksanakan program digitalisasi untuk perizinan, sehingga tidak perlu lagi ada komunikasi antara aplikan dengan personal.
“Itu dilaksanakan dengan ketat. Kita akan terbantu kalau stakeholder mengerti apa yang dilakukan. Kita sudah melarang menggunakan konsultan untuk perizinan, kita sudah siapkan saluran layanan pengaduan apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur. Kita juga membentuk satgas penegakan hukum yang dilakukaa
oleh K/L terkait,” katanya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi menyampaikan pengaduan terkait masalah illegal mining yang dikoordinasikan dengan pihak Mabes Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Investasi dan BKPM. Pada tahun 2022, ada 1083 pengaduan yang masuk, dan hanya 264 yang bisa ditindak lanjuti.
“Sebenarnya, tindak lanjut dari pengaduan yang kami terima Ini tergantung dari Kementerian dan Lembaga teknis. Karena mereka yang bisa menindaklanjutinya, sementara kami di Kemenko Polhukam memiliki tugas dan fungsi melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian,” kata Asep.
Menurut Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kejahatan tambang dan lingkungan ini berdampak serius karena ada bencana ekologis seperti longsor, banjir, dan sebagainya.
Selain itu juga menimbulkan kerugian negara dan kehilangan potensi negara.
“Ada juga konflik ruang dan konflik sosial. Karena para petani dan nelayan merasa terganggu karena tambang ini,” katanya.
Ridho juga mengatakan bahwa ada orang-orang tertentu di balik kejahatan tambang dan lingkungan ini.
Menurutnya, kejahatannya pun dilakukan dengan sangat terorganisi, bisa melibatkan korporasi, power exposed person, dan transnasional yang melibatkan aator-aktor lain.
Selain itu, kejahatan ini tetap menerapkan prinsip high profit dan low risk yakni profit atau keuntungannya tetap besar namun resikonya
kecil.
“Kejahatannya sangat kompleks dan dinamis. Ini yang harus menjadi perhatian dalam mengambil langkah strategi ke depan yang harus dilakukan,” kata Ridho. (Far)