IPOL.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, ia sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berdasarkan pantauan, Johnny tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian ia keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pidana khusus Kejagung, sekitar pukul 15.00 WIB.
Usai diperiksa, Johnny tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya saksi atas kasus korupsi yang terjadi di lembaganya.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejagung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” katanya usai diperiksa selama enam jam di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3).
Menurutnya dirinya sudah memberikan keterangan dan jawaban dari pertanyaan Kejagung dari pagi hingga siang. Namun ia tak mau menjelaskan kepada awak media soal materi pemeriksaan.
“Terkait dengan substansi materi dan proses menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga dengan sangat menyesal saya mohon ya agar media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab,” kata Johnny.
“Dan karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai kan demikian yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan Apa yang dilakukan ini semuanya untuk penyelenggaraan negara yang lebih baik sekarang tapi masih akan datang terima kasih,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (14/2), Johnny dicecar oleh penyidik pidana khusus terkait perannya sebagai pengguna anggaran.
“Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban pengguna anggaran. Sebagaimana kita ketahui terdapat kemalahan harga, yang diduga (ada) permufakatan jahat,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Selain itu, Kuntadi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Johnny untuk mengetahui sejauhmana proyek BTS dikerjakan.
“(Seharusnya) dikerjakan selama lima tahun, namun tanpa perencanaan, (karena) dilaksanakan selama satu periode atau setahun, jadi tidak sesuai rencana,” jelasnya.
Adapun sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.(Yudha Krastawan)