IPOL.ID – Pengacara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein, Andi Bashar menyatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengakui sudah melakukan pelecehan terhadap kliennya.
Menurut Andi, awalnya Hasyim mengelak semua keterangan pihak pengadu terkait dugaan pelecehan terhadap Hasnaeni. Tetapi setelah pihak pengadu memberikan bukti di ruang sidang DKPP, Ketua KPU RI itu tidak bisa berkelit.
“Banyak bukti whatsapp dan itu sudah dikonfirmasi antara teradu dan teradu mengakui apa yang menjadi kronologis dari kami,” kata Andi kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Pengakuan Hasyim di dalam ruang sidang, lanjut Andi, tidak lepas dari kepiawaian majelis hakim yang memimpin jalannya sidang tertutup itu. Berkat pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim akhirnya Hasyim Asy’ari mengakui perbuatannya.
Ya, diakui, dan itu saya sangat salut dengan kepiawaian, apalagi tadi, salah satu komisioner DKPP, ada seorang ibu ya. Itu luar biasa tadi pertanyaan-pertanyaannya. Sangat signifikan dan bisa membuka semua tabir apa yang sudah dibantah oleh Pak Hasyim Asy’ari ya, Ketua KPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi berharap kepada majelis hakim DKPP untuk memberikan hukuman berat atas perbuatan pelecehan yang dilakukan Hasyim Asyari kepada Hasnaeni.
“Karena ini pelanggaran berat buat saya, di Jepang saja kalau ketahuan pemimpinnya melakukan pelecehan seksual, beliau mundur. Sama juga dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari kalau betul-betul ksatria dugaan pelecehan seksual ini beliau lakukan sama ibu Hasnaeni, beliau harus siap mundur dari jabatan ketua KPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari sudah menjalani persidangan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin (13/3/2023). Hasyim diduga melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, sidang bakal digelar secara tertutup. Pasalnya, pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
“Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila,” kata Yudia, Minggu (12/3/2023). (Peri)
Dugaan Pelecehan Hasnaeni, Ketua KPU RI Disebut Akui Perbuatan Depan DKPP
