IPOL.ID – Kementerian Keuangan kembali mencopot pegawainya. Setelah kasus Rafael Alun Trisambodo, kini giliran Eko Darmanto (ED) dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Eko belakangan ini disorot lantaran kerap memamerkan kekayaannya di media sosial.
Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Eko mengakui tidak jujur dalam laporan harta kekayaannya.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan klarifikasi dengan pegawai (Sdr. ED) di mana yang bersangkutan mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, pegawai tersebut dicopot dari jabatannya,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Rabu (8/3).
Pencopotan Eko dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan lanjutan Itjen akan terus berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak terkait lainya.
“DJBC terus mengikuti perkembangan proses klarifikasi pelaporan kepemilikan harta dan kekayaan oleh KPK. DJBC berkomitmen untuk mendukung penuh proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPK dan Itjen Kemenkeu,” katanya.
Eko menjadi sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah mantan pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dan kecurigaan dari masyarakat.
Dari data LHKPN yang disampaikan kepada KPK 15 Februari 2022, harta kekayaan Eko sebesar Rp 15.739.604.391. Dia juga mempunyai utang Rp 9.018.740.000, sehingga jumlah harta kekayaannya sebesar Rp 6.720.864.391. (Far)