IPOL.ID – Turis asing kini tak lagi diperbolehkan menyewa motor selama tinggal di Pulau Bali. Larangan berlaku setelah Pemprov setempat akan menerbitkan perda terkait.
Larangan yang akan diberlakukan Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebagai imbas dari ulah wisman yang mengendarai motor di jalanan secara serampangan.
“Jadi mereka (wisman) harus bepergian memakai mobil dari travel. Tak lagi boleh mengendarai sepeda motor,” kata Gubernur di Kota Denpasar, Bali, Minggu (12/3).
Perda larangan bakal diadopsi tahun ini juga. Aturan itu berisi pembenahan pengelolaan pariwisata Pulau Dewata seusai pandemi Covid-19.
i Wayan Koster menambahkan, penataan mulai diadakan lantaran kunjungan wisatawan asing sudah ramai.
“Saat pandemi tak mungkin melakukan (perda) sebab wismannya tidak ada,” kelitnya.
Melalui Perda itu, turis asing dilarang menyewa sepeda motor dari usaha penyewaan. Mereka hanya boleh menyewa sepeda motor dari biro perjalanan.
Gubernur menegaskan, Perda juga melarang segala jenis usaha ilegal oleh WNA di Bali. Misalnya menyewakan vila dan mobil. (ahmad)