IPOL.ID – Investasi pada pemasangan solar panel untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) masih menarik bagi mayoritas investor dalam menjalankan operasional industri energi. Margin dari industri tersebut dinilai masih memiliki keekonomian yang menguntungkan, mengingat Indonesia memiliki energi surya yang melimpah sepanjang tahun.
Chief Executive Officer (CEO) PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), Rico Syah Alam mengatakan kepastian industri energi baru terbarukan (EBT) dalam dunia usaha masih menjanjikan dengan berbagai skema baik untuk pemerintah maupun sektor swasta.
“Pemerintah sendiri menawarkan beberapa skema bisnis bagi pelaku usaha di energi baru terbarukan, diantaranya adalah Power Purchase Agrement (PPA) dimana hasil listrik akan dibeli oleh PLN dengan margin yang sudah diperhitungkan dan oleh PLN akan didistribusikan kepada _end user_ seperti pabrik atau rumahan.,” kata Rico.
Kerja sama pembangkitan listrik energi surya dengan PLN-pun memiliki nilai kontrak jangka panjang, sehingga kepastian investasi bisa diperhitungkan dengan rentang waktu yang lama tanpa harus khawatir adanya kendala ketidakpastian usaha.
SESNA selaku perusahaan pengembang proyek PLTS asal Indonesia yang berfokus pada penyediaan energi baru terbarukan melalui jasa pengembangan dan investasi PLTS, mengaku optimis bahwa usahanya bisa berkembang di Indonesia, mengingat usaha serupa di kawasan ASEAN telah berkembang dengan pesat.
Terkait dengan adanya wacana aturan pembatasan 15 persen penggunaan maksimum PLTS oleh PLN, SESNA mengaku tidak terkendala dengan adanya wacana tersebut. “Menurut kami secara teknologi dan finansial, hal tersebut tidak mengganggu operasional usaha bisnis dari penyediaan listrik EBT,” katanya dilansir antaranews.
Hal tersebut diperkuat Rico dengan adanya target bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025 di Indonesia yang tetap digaungkan oleh pemerintah. Dengan adanya kepastian akan program dan peraturan pemerintah, tentu saja investasi industri EBT akan tetap menarik, sebab dapat membantu pemerintah mencapai target pemenuhan bauran energi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018.
Meski aturan tersebut menyatakan kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLN, namun realisasinya pelaku industri masih belum bisa memasang sesuai dengan pernyataan tersebut dan hanya terbatas sampai 15 persen.
Sebagai perusahaan yang berfokus pada bidang energi khususnya energi surya, pada dasarnya SESNA menargetkan pasar tidak terbatas pada PLN saja, tetapi juga melebarkan peluang ke sektor swasta. Oleh karena itu, SESNA berinisiasi mendirikan sebuah platform bernama Solar Warrior Indonesia dengan target pasar sektor swasta seperti industri manufaktur dan mining. Solar Warrior Indonesia telah memiliki beragam pengalaman proyek di berbagai sektor, dengan proyek terbesar yaitu green mining dimana Solar Warrior bermitra dengan salah satu perusahaan tambang batubara dan nikel di Indonesia. (timur)