IPOL.ID – Memudahkan warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda bisa menyambangi Satpas alias pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Selasa 14 Maret 2023, waktu layanan SIM Keliling untuk warga Bekasi ada di Polsek Bantargebang mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Untuk informasi tambahan, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan perpanjangan SIM C biayanya Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)