Demi menghilangkan jejak perbuatannya, kata Nuredy, pelaku lalu memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk dibuang ke septic tank kamar wisma.
“Yang mana niatnya pelaku, tubuh korban dibuang ke septic tank, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang kami temukan di TKP,” imbuh Nuredy.
Berdasarkan hasil autopsi kepolisian, korban dipotong menjadi tiga bagian dan 62 potongan berukuran kecil dan sedang.
“Namun, dikarenakan pekerjaan (mutilasi) yang dilakukan oleh tersangka membutuhkan waktu yang lama, dan pada saat tersangka makan di warmindo, yang bersangkutan berubah pikiran,” terang Nuredy.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini kemudian memutuskan untuk kembali ke rumah mesnya di Ngemplak, sebelum melarikan diri ke Temanggung dan ditangkap kepolisian.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban, kemudian ponsel milik A, serta beberapa senjata tajam seperti pisau komando, gergaji, serta cutter.