Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” pungkas Nuredy.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta, Minggu (19/3) malam.
Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang dikuliti. Penjaga wisma sementara mengaku sempat melihat sesosok pria satu kamar dengan korban pada Sabtu (18/3) malam.
Polisi telah berhasil mengidentifikasi mayat tersebut yang berjenis kelamin perempuan dan berinisial A. Korban diketahui merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. (bam)