IPOL.ID – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu menjadi kontroversi. Nama Tengku Oyong pun menjadi sorotan.
Oyong yang mengetuai Majelis Hakim PN Jakpus membawahi anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Saat itu, Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima agar menunda tahapan Pemilu 2024 sesuai perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Pusat, Oyong, S.H, M.H. tercatat menduduki jabatan sebagai Hakim Madya Utama. Pangkat atau golongannya adalah Pembina Utama Muda (IV/c).
Dirangkum dari berbagai sumber, Oyong lahir pada 4 Maret 1964 dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada 1996. Sebelum ditugaskan ke PN Jakpus, Oyong lama berkarir di berbagai Pengadilan Negeri. Ia tercatat sempat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA. Lalu, ia juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi.
Saat menjadi hakim di PN Medan pada tahun Februari 2017, ia juga dipercaya mengemban jabatan humas. Selama bertugas di pengadilan negeri itu, Oyong pun pernah bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus Doni Irawan Malay, yakni pada 2020 lalu yang ramai karena perkara merobek dan pembuang Al-Qur’an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.