IPOL.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.
Penegasan itu disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (15/3).
“Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-Undang Kepemiluan,” kata Heddy Kamis (16/3).
Dia menambahkan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.
“Ini komitmen DKPP,” tegas Heddy.
Perlu diketahui, RDP diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, turut hadir Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP itu.
Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak tergugat.
Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara itu mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum Tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, sambungnya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.
“Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)