Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jalankan Amanat UUD 1945, DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Jalankan Amanat UUD 1945, DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali
Politik

Jalankan Amanat UUD 1945, DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali

Farih
Farih Published 16 Mar 2023, 15:25
Share
2 Min Read
167f1723 756f 4b3d 8c3d bc0ec5500df9
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (15/3). Foto: DKPP RI
SHARE

IPOL.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

Penegasan itu disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (15/3).

“Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-Undang Kepemiluan,” kata Heddy Kamis (16/3).

Dia menambahkan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.

“Ini komitmen DKPP,” tegas Heddy.

Perlu diketahui, RDP diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, turut hadir Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP itu.

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak tergugat.

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara itu mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum Tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, sambungnya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.

“Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dkpp, pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Detik-detik Seorang Wanita Nyaris Tewas, Jatuh di Rel Sesaat Sebelum Kereta Lewat Detik-detik Seorang Wanita Nyaris Tewas, Jatuh di Rel Sesaat Sebelum Kereta Lewat
Next Article 4498Sertijab Resmi Dilakukan Plt Menpora Muhadjir Effendy Pastikan Proses Transisi Berjalan dengan Baik Sertijab Menpora, Muhadjir Effendy Pastikan Proses Transisi Berjalan dengan Baik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?