“Kalau polisi mengetahui ada informasi tersebut ya polisi harus harus membuat laporan tipe A. Karena biasanya masyarakat takut kalau melaporkan. Seperti itu,” kata Sugeng.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus ancaman pembunuhan dialami SI kepada Kapolres Metro Jakarta Timur.
Namun hingga berita ditulis Kombes Budi urung menanggapi kasus yang membuat empat debt collector diamankan jajaran Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur tersebut.
Sementara, Kapolsek Kramat Jati, Kompol Tuti Aini mengatakan, kasus berakhir damai setelah orang tua SI tidak membuat laporan dan menyelesaikan kasusnya secara musyawarah.
“Sudah selesai, yang punya utang tidak mau bikin laporan,” tutup Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)