IPOL.ID – Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Hikmahanto Juwana memandang pentingnya investigasi secara menyeluruh dalam kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA).
Hal itu menyusul adanya dugaan pelaku industri yang dituduh memproduksi obat yang mengandung unsur yang berbahaya, namun dikemudian hari tuduhan tersebut diketahui tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.
Pertanyaannya, apa bisa pelaku industri tersebut menuntut pemerintah atau penegak hukum yang berwenang atas kerugian yang dialami?
“Tudingan-tudingan yang dilontarkan secara terbuka dan tanpa bukti yang kuat akan merusak nama baik industri farmasi atau industri kesehatan lainnya yang kemudian dianggap tidak kompeten,” tegas Hikmahanto dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu pun memberikan analogi kasus kecelakaan bus yang menabrak pejalan kaki hingga tewas. Polisi kemudian melakukan investigasi yang mengarah pada dugaan kesalahan pengemudi bus. Oleh penuntut umum perkara dibawa ke persidangan, namun kuasa hukum pengemudi meminta otopsi jenazah korban. Dari hasil otopsi diketahui bahwa korban meninggal karena serangan jantung, bukan akibat ditabrak.