Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Penganiayaan, Polisi Naikkan Status AG Pacar Mario Dandy Sebagai Pelaku
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Penganiayaan, Polisi Naikkan Status AG Pacar Mario Dandy Sebagai Pelaku
Headline

Kasus Penganiayaan, Polisi Naikkan Status AG Pacar Mario Dandy Sebagai Pelaku

Farih
Farih Published 03 Mar 2023, 10:30
Share
1 Min Read
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi. Foto dok Polri
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi. Foto: dok Polri
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Terbaru, penyidik telah menaikkan status perempuan berinisial AG (15), pacar Mario, sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” terang Hengki, Kamis (2/3).

“Untuk anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” tambahnya.

Namun, penyidik akan memberikan perlakuan khusus kepada AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

AG dijerat dengan pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Hengki juga mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.

“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ucapnya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AG, Mario Dandy Satrio, pacar mario dandy, pelaku
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi banjir di DKI Jakarta. Foto: Pixabay 40 Sekolah di Bekasi Terendam Banjir, Siswa Belajar Daring
Next Article pssi PSSI Diingatkan Tidak Terjebak Dalam Target Prestasi Jangka Pendek

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?