IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan pertemuan dengan keluarga Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir yang melakukan penggelapan pajak kendaraan.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, pertemuan tersebut bagian dari penelaahan permohonan perlindungan diajukan istri Bripka AS dalam kasus tewasnya AS diduga akibat racun sianida.
Bahwa pihak keluarga tidak percaya Bripka AS yang terlibat kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Samsat Pangururan sebesar Rp2,5 miliar memilih bunuh diri dengan meminum racun.
“Kita akan melakukan penelaahan. Minggu besok akan ketemu dengan keluarga Bripka AS untuk mendalami beberapa informasi,” kata Maneger di kantor LPSK Ciracas, Jumat (31/3).
Nantinya, tim LPSK akan menemui pihak keluarga secara langsung untuk meminta keterangan terkait kronologis kejadian hingga kejanggalan ditemukan dalam kasus tewasnya Bripka AS.
LPSK menyatakan bahwa sejak istri Bripka AS mengajukan permohonan perlindungan beberapa hari lalu mereka sudah melakukan pertemuan virtual meminta keterangan awal kasus.
“Kita juga akan ke TKP, merekonstruksi untuk nantinya kita akan mengambil kesimpulan. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini kita sudah bisa memutuskan (permohonan),” ungkapnya.
Selain keterangan pihak keluarga, LPSK juga akan bertemu penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tewasnya Bripka AS untuk mengetahui kronologis, dan jalannya penyelidikan.
Keterangan dari pihak keluarga dan penyidik tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan pimpinan LPSK, apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan.
“Supaya kita dapat informasi utuh kita mulai dari nol. Kita akan konstruksi di lapangan. Informasi yang kita punya diuji dengan samping, kiri, kanan (cocokan dengan berbagai pihak),” tukas Maneger.
Sementara, apabila nantinya permohonan perlindungan dikabulkan, istri Bripka AS akan mendapat pendampingan hukum sejak kasus di tingkat penyidikan hingga perkara bergulir ke peradilan. (Joesvicar Iqbal)