Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;
Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;
Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
Selain mata uang rupiah, Kejagung juga menyita uang tunai lainnya dalam bentuk mata uang asing. Adapun mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara tersangka GMS, di antaranya sebagai berikut: