IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara.
Diketahui, Dody merupakan satu dari empat terdakwa kasus peredaran gelap narkoba yang diduga menjerat Irjen Teddy Minahasa.
“Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah di Jakarta, Senin (27/3).
Alasan pemberat lainnya, kata Ade, terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat,” tuturnya.
Tak hanya itu, Dody juga dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika,” jelas Ade.
Sedangkan hal yang meringankan, Dody mengakui dan menyesali perbuatannya sebagai terdakwa peredaran gelap barang haram tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Dody Prawiranegara, Senin (27/3).
Dalam persidangan itu, JPU menjatuhkan tuntutan selama 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar, subsider enam bulan dipotong masa tahanan terdakwa,” sebut JPU.
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada Rabu (5/4), dengan agenda nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.(Yudha Krastawan)