Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkeu dan PPATK Sepakat Transaksi Rp300 Triliun Bukan Korupsi atau Pencucian Uang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenkeu dan PPATK Sepakat Transaksi Rp300 Triliun Bukan Korupsi atau Pencucian Uang
Headline

Kemenkeu dan PPATK Sepakat Transaksi Rp300 Triliun Bukan Korupsi atau Pencucian Uang

Iqbal
Iqbal Published 15 Mar 2023, 08:30
Share
3 Min Read
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Foto: Kemenkeu
SHARE
IPOL.ID –Mahfud MD pernah mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu pascaheboh rekening gendut milik RAT, mantan pejabat DJP.
Belakangan transaksi ini dinilai bukan tindak pidana. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, menegaskan, bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun yang diberitakan media massa sebagai pergerakan uang tidak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ucap Irjen Kemenkeu di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkeu, Mahfud MD, PPATK, Transaksi Mencurigakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga Bekasi. Foto: NTMC Khusus Warga Bekasi, Ini Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling Polresto Bekasi
Next Article Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Selasa (14/3). Foto: Tangkapan layar humas IPDN (youtube.com) Dirjen Polpum Kemendagri: Tidak Ada Penundaan Pemilu, Kalau Ada Kita Lawan

TERPOPULER

TERPOPULER
saria
Jakarta Raya

Saria Sinaga Jadi Calon Kuat Gantikan Agustinus di Posisi Sekwan DPRD DKI

Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Ekonomi
BRI Hadirkan QRIS Alipay Dinamis Buka Gerbang Transaksi Global bagi Merchant Indonesia
22 May 2026, 21:59
Olahraga
Tim TPP PB IKASI Putuskan Hanya Satu Bursa Calon Ketua Yang Penuhi Syarat
22 May 2026, 21:59
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?