Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkeu dan PPATK Sepakat Transaksi Rp300 Triliun Bukan Korupsi atau Pencucian Uang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenkeu dan PPATK Sepakat Transaksi Rp300 Triliun Bukan Korupsi atau Pencucian Uang
Headline

Kemenkeu dan PPATK Sepakat Transaksi Rp300 Triliun Bukan Korupsi atau Pencucian Uang

Iqbal
Iqbal Published 15 Mar 2023, 08:30
Share
3 Min Read
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Foto: Kemenkeu
SHARE
IPOL.ID –Mahfud MD pernah mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu pascaheboh rekening gendut milik RAT, mantan pejabat DJP.
Belakangan transaksi ini dinilai bukan tindak pidana. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, menegaskan, bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun yang diberitakan media massa sebagai pergerakan uang tidak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ucap Irjen Kemenkeu di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan.

“Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp300 triliun. Dalam kerangka itu, perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan. Tapi ini lebih kepada tusi Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala PPATK.

Baca Juga

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar Dibakar Tak Tersisa
Soal Piala Dunia U-20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik
Terkini: Irjen Pol Karyoto Gantikan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang di Mutasi jadi Kabaharkam Polri

Kepala PPATK mengatakan laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kementerian Keuangan, tetapi karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kementerian Keuangan adalah salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain, sehingga kami sangat confident menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti. Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Kepala PPATK.

Irjen Kemenkeu juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindaklanjuti secara baik, secara proper, kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair,” kata Irjen Kemenkeu. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkeu, Mahfud MD, PPATK, Transaksi Mencurigakan
Iqbal 15 Mar 2023, 08:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga Bekasi. Foto: NTMC Khusus Warga Bekasi, Ini Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling Polresto Bekasi
Next Article Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Selasa (14/3). Foto: Tangkapan layar humas IPDN (youtube.com) Dirjen Polpum Kemendagri: Tidak Ada Penundaan Pemilu, Kalau Ada Kita Lawan
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiga agenda dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenpora bersana Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa(28/9).
HeadlineNasional

Ini Penjelasan Lengkap  Plt Menpora Muhadjir usai RDP dengan DPR terkait nasib Piala Dunia U-20

Gaya hidup
Merlynn Park Hotel Jakarta Peringati Earth Hour 2023
29 Mar 2023, 03:37
Kriminal
2 Remaja Curi Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong di Pulogadung
28 Mar 2023, 23:20
Tekno/Science
Jangan Ngaku Esports Lovers Kalau Belum Jadi Saksi Turnamen, Spring Showdown-The BLAST Premier 2023 Mulai Besok!
28 Mar 2023, 22:25
Nasional
Memasuki Bulan Ketiga, Dirjen Dukcapil Serap 26,33 Persen Anggaran
28 Mar 2023, 23:30
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?