IPOL.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah selesai mengembangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur dari semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping) menjadi sistem sanitary landfill.
Diharapkan pengoperasian TPA dengan sistem sanitary landfill dapat meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan,” kata Basuki.
Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Banjardowo mulai dikerjakan sejak Juni 2020 dengan memanfaatkan lahan seluas 11 hektare dengan area landfill 4,45 hektare. Saat ini pekerjaan yang dilaksanakan Kementerian PUPR telah selesai 100 persen dan siap untuk diresmikan.