IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti memberikan isyarat menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, 15, teman perempuan tersangka Mario Dandy Satriyo, 20.
Sehingga kemungkinan besar, LPSK mengisyaratkan menolak permohonan diajukan AG sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora itu karena sebelumnya polisi menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Bahwa berdasar hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya AG disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56, subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto dan Pasal 56 KUHP.
“Kemungkinan besar (ditolak permohonan perlindungannya),” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3).
Tetapi keputusan menolak atau menerima permohonan perlindungan AG baru dapat secara resmi setelah proses penelaahan rampung, dan diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK.
Saat ini, LPSK baru memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan David sebagai korban penganiayaan tersangka Mario Dandy, yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Selain permohonan perlindungan AG, LPSK juga masih menelaah berkas permohonan perlindungan diajukan dua orang saksi lain dalam kasus penganiayaan tersebut. “Masih ditelaah,” tegas Hasto.
Sebelumnya, pada Senin (6/3) lalu, LPSK telah menerima permohonan perlindungan diajukan David sebagai korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy melalui Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL).
Permohonan perlindungan David diterima setelah dari rapat pimpinan LPSK diputuskan bahwa berkas itu sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk menjadi terlindung sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014. (Joesvicar Iqbal)