Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas PA Soroti Pengaruh Sosial Berdampak Maraknya Tindak Pidana Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Komnas PA Soroti Pengaruh Sosial Berdampak Maraknya Tindak Pidana Anak
Nasional

Komnas PA Soroti Pengaruh Sosial Berdampak Maraknya Tindak Pidana Anak

Farih
Farih Published 28 Mar 2023, 23:10
Share
2 Min Read
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti pengaruh sosial dalam beberapa waktu terakhir berdampak pada anak-anak diduga nekat melakukan tindak pidana.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir tindak pidana dilakukan anak-anak sudah bukan lagi sebatas kenakalan, melainkan mengarah pada kejahatan anak.

Dia mencontohkan kasus pembacokan dilakukan tiga orang anak yang mengakibatkan seorang siswa SMPN di Sukabumi tewas dan disiarkan secara live Instagram beberapa waktu lalu.

“Perbuatan keji itu bukan berdiri sendiri, namun telah dipengaruhi berbagai persoalan sosial anak yang muncul di lingkungan anak itu sendiri,” ungkap Arist Merdeka Sirait di Jakarta Timur, Selasa (28/3).

Arist menjelaskan, salah satu faktor di antaranya anak-anak kehilangan orientasi pengasuhan yang baik dan benar, bahkan kehilangan orang-orang di sekitarnya sebagai panutan dan teladan untuk ditiru.

Seperti kondisi di rumah ketika kedua orang tua justru sibuk melakukan kegiatan mereka masing-masing, sehingga tidak ada lagi ikatan emosional dengan anak-anaknya.

“Rumah tidak lagi menumbuhkan semangat spiritual dan lingkungan yang terus beribadah. Rumah sepi dari aktivitas ibadah. Anak kita biarkan kehilangan pola asuh yang baik dan benar,” tutur Arist.

Lebih jauh, dikatakannya, untuk memastikan penyebabnya, serta mencegah anak-anak melakukan tindak pidana yang sadis perlu dilakukan kajian akademis secara mendalam.

Dalam hal ini Komnas PA mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) RI No. 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak dan UU lainnya yang berhubungan mengenai tindak pidana anak.

“Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan untuk segera bertemu​ Menteri Hukum dan HAM RI dan Ketua Komsi III DPR RI yang membidangi hukum ini,” tutup Arist. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komnas Perlindungan Anak, tindak pidana anak
Farih 28 Mar 2023, 23:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Transaksi Janggal Ratusan Triliun, Mahfud MD Diyakini Beberkan Data Konkret di DPR
Next Article 2 Remaja Curi Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong di Pulogadung

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?