IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti pengaruh sosial dalam beberapa waktu terakhir berdampak pada anak-anak diduga nekat melakukan tindak pidana.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir tindak pidana dilakukan anak-anak sudah bukan lagi sebatas kenakalan, melainkan mengarah pada kejahatan anak.
Dia mencontohkan kasus pembacokan dilakukan tiga orang anak yang mengakibatkan seorang siswa SMPN di Sukabumi tewas dan disiarkan secara live Instagram beberapa waktu lalu.
“Perbuatan keji itu bukan berdiri sendiri, namun telah dipengaruhi berbagai persoalan sosial anak yang muncul di lingkungan anak itu sendiri,” ungkap Arist Merdeka Sirait di Jakarta Timur, Selasa (28/3).
Arist menjelaskan, salah satu faktor di antaranya anak-anak kehilangan orientasi pengasuhan yang baik dan benar, bahkan kehilangan orang-orang di sekitarnya sebagai panutan dan teladan untuk ditiru.
Seperti kondisi di rumah ketika kedua orang tua justru sibuk melakukan kegiatan mereka masing-masing, sehingga tidak ada lagi ikatan emosional dengan anak-anaknya.
“Rumah tidak lagi menumbuhkan semangat spiritual dan lingkungan yang terus beribadah. Rumah sepi dari aktivitas ibadah. Anak kita biarkan kehilangan pola asuh yang baik dan benar,” tutur Arist.
Lebih jauh, dikatakannya, untuk memastikan penyebabnya, serta mencegah anak-anak melakukan tindak pidana yang sadis perlu dilakukan kajian akademis secara mendalam.
Dalam hal ini Komnas PA mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) RI No. 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak dan UU lainnya yang berhubungan mengenai tindak pidana anak.
“Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan untuk segera bertemu Menteri Hukum dan HAM RI dan Ketua Komsi III DPR RI yang membidangi hukum ini,” tutup Arist. (Joesvicar Iqbal)