IPOL.ID – Perburuan terhadap buronan yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana yang digelar oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali membuahkan hasil.
Kali ini, dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto, Tim Tabur Kejaksaan RI menangkap buronan terpidana korupsi.
“Buronan terpidana Rahman Nuriadin diamankan Kampung Pasar Sore, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/3), sekitar pukul 18.40 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (21/3).
Diketahui, Rahman merupakan mantan Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman dinyatakan terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Korupsi dimaksud berkaitan pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5 miliar.